Guru Honorer Tahun Depan Bisa Jadi ASN atau PNS, Kejutan Setelah BLT Subsidi Gaji BSU dari Jokowi

- 18 November 2020, 05:15 WIB
Foto Ilustrasi PNS. Kejutan bagi para Guru Honorer, setelah bisa menikmati BLT Subsidi Gaji BSU dari Presiden Jokowi, tahun depan bisa jadi ASN atau PNS
Foto Ilustrasi PNS. Kejutan bagi para Guru Honorer, setelah bisa menikmati BLT Subsidi Gaji BSU dari Presiden Jokowi, tahun depan bisa jadi ASN atau PNS /https://sscn.bkn.go.id/

SEMARANGKU - Kejutan demi kejutan akan diterima oleh para guru honorer setelah cair bantuan subsidi gaji BSU atau BLT dari Jokowi, kini kabar baik tahun depan bisa menjadi ASN atau PNS.

Kabar bahagia ini ditegaskan langsung oleh Mendikbud Nadiem Makarim yang memastikan bahwa semua guru honorer tahun depan berkesempatan menjadi ASN atau PNS. Rejeki tambahan setelah BSU atau BLT dari Presiden Jokowi.

Untuk menjadi ASN atau PNS, guru honorer bisa melakukan tes online pada 2021 agar bisa menjadi lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ( PPPK).

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id Cek BLT Gaji Guru Honorer Non PNS, Sudah Cair Rp1,8 Juta Hari Ini

Baca Juga: Intip Tren Bersepeda, Olahraga Populer di Kala Pandemi

"Di 2021, guru honorer bisa menunjukkan kelayakannya melalui tes online," ucap Nadiem saat acara "Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS" secara daring di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

Kemendikbud menargetkan pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi ASN atau PNS lewat skema PPPK yang akan dilakukan pada tahun depan.

Menurut Nadiem, bila guru honorer lulus menjadi ASN PPPK maka tingkat kesejahteraannya akan meningkat. Pasalnya, gaji yang diperoleh akan didukung oleh anggaran pemerintah pusat yang saat ini dipimpin oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kembali Muncul! Ma'ruf Amin Tiba-tiba Ajak Umat Islam Agar Tidak Berpikir Sempit, Ada Apa?

Baca Juga: Tegas! Reuni 212 Akhir Tahun di Monas Batal, Tidak Dapat Izin, Polri: Segera Bubarkan!

Langkah pengangkatan guru honorer menjadi ASN atau PNS merupakan bukti nyata pemerintahan Presiden Jokowi dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang belum menjadi PNS.

Adapun Bantuan subsidi upah BSU atau BLT Guru honorer Kemdikbud menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang diberikan pemerintah Presiden Jokowi.

Nadiem Makarim menyebut bahwa para pendidik dan tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT untuk pendidik dan tenaga kependidikan non PNS dari Kemdikbud.

Baca Juga: Kemdikbud Pastikan Pengguna Telkomsel Dapat Kuota Internet Gratis 2 Kali, Berikut Cara Ceknya

Baca Juga: Maaf! Hadiah Uang Gratis Rp 5 Juta dari Telkomsel hanya Untuk Nomor Ini, Cek Milikmu!

Menurut Nadiem Makarim, yang akan menerima bantuan ini adalah dosen, guru, guru honorer, dosen tidak tetap dan non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan. Kemudian juga tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium serta tenaga administrasi.

BSU atau BLT Guru honorer Kemendikbud yang akan diterima adalah sebesar Rp 1,8 juta dan diberikan sekaligus dalam satu tahap.

Bantuan tersebut rencananya ditargetkan untuk menyasar 2.034.732 orang. Terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Ini Kriteria Guru Honorer yang Dapat BSU BLT Subsidi Gaji Kemdikbud Presiden Jokowi

Baca Juga: Uang Gratis Telkomsel Sebesar Rp5 Juta, Giveaway Bisa Sampai Besok, Tapi Khusus untuk Nomor Ini!

Adapun, anggaran yang dialokasikan untuk program BSU atau BLT Guru honorer Kemendikbud ini sebesar Rp 3,6 triliun.

Menurut Nadiem Makarim, BSU atau BLT guru honorer Kemendikbud akan sangat membantu para guru-guru dan tenaga kependidikan yang sedang berjuang dalam melangsungkan pembelajaran di tengah pandemi.

Guru honorer juga menjadi bagian penting dan ujung tombak dari sistem pendidikan di Indonesia selama masa pandemi. Mereka rentan di masa krisis ekonomi seperti ini dan harus dibantu oleh pemerintahan Presiden Jokowi. ***

 

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah