Maaf! BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Cair pada Golongan Rekening Ini, Cek di Sini

- 12 November 2020, 22:04 WIB
Pengumuman pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Tahap I
Pengumuman pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Tahap I /Instagram / @kemnaker

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Dirinya menghimbau kepada para pekerja atau buruh untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah harus memenuhi syarat sebagai  berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
  4. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  5. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan jadi di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis Paket Murah 30 GB Rp10 dari Indosat, Simak Langkahnya di Sini!

Akan tetapi, perlu diketahui juga bahwa bantuan subsidi upah (BSU) tidak akan cair ke 7 golongan rekening berikut!

  1. Duplikasi rekening penerima.
  2. Rekening penerima telah tutup.
  3. Rekening penerima pasif.
  4. Rekening tidak valid.
  5. Rekening penerima dibekukan.
  6. Rekening penerima tidak sesuai dengan NIK.
  7. Rekening penerima tidak terdaftar.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Kepala Daerah Tingkatkan Test Karena Ada 7 Zona Merah Baru di Jawa Tengah

Itulah 7 golongan rekening yang tidak bisa dapat BSU dari pemerintah. Pastikan kamu bukan dari golongan tersebut.***

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah