Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tidak Datangi Acara Penghargaan Mahaputera dari Presiden Jokowi, Malah Surati Begini
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta rupiah sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Baca Juga: Kunjungi Kediaman Habib Rizieq Shihab, DPTP PKS: Indonesia Akan Lebih Baik dengan Revolusi Akhlak
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Batch 1 Cair ke Rekening Penerima BSU, Cek di Sini
Meskipun, para pekerja atau buruh yang sudah lolos pendaftaran BLT subsidi gaji ada beberapa kendala yang menyebabkan BLT subsidi gaji tidak kunjung masuk ke rekening penerima.
“Perta itu adalah duplikasi. Kedua, rekening tidak aktif. Ketiga, rekening diblokir. Terus keempat, rekeningnya tidak match dengan nama di NIK dengan nama di rekeing,” tutur Aswansyah selaku Direktur KKHI Kemnaker di Channel Youtube Kemnaker.
Selain itu, Aswansyah juga menyebutkan bahwa penerima BLT subsidi gaji akan terhambat proses pencairanya bila menggunakan rekening giro.
Baca Juga: KKP Ringkus Dua Kapal Penangkap Ikan Berbendera Malaysia di Perairan ZEE Indonesia
Baca Juga: Kelompok Oposisi Tuntut Perdana Menteri Armenia Mundur dari Jabatannya
Maka, dapat disimpulkan bahwa pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan meskipun persyaratan sudah terpenuhi akan terhambat bila: