Update Bantuan Sosial yang Diperpanjang Sampai Tahun Depan, Ada Kartu Prakerja? Cek di Sini

- 12 November 2020, 06:50 WIB
Pemerintah akan perpanjang bantuan sosial 2021 mulai dari BLT, Kartu Prakerja, Banpres UMKM, Subsidi Gaji dan lain sebagainya.
Pemerintah akan perpanjang bantuan sosial 2021 mulai dari BLT, Kartu Prakerja, Banpres UMKM, Subsidi Gaji dan lain sebagainya. /Semarangku

SEMARANGKU – Berikut berita update bantuan sosial yang diperpanjang sampai tahu depan, apakah ada program Kartu Prakerja? Cek daftar lengkapnya di artikel ini.

Sejumlah bantuan sosial akan kembali dicairkan pemerintah tahun depan mengingat perekonomian belum pulih akibat Covid-19.

Kartu Prakerja menjadi salah satu program yang terbilang cukup peminatnya dair bantuan sosial lain terlihat dari jumlah pendaftarnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Merasa Terhormat Saat Dapat Buah Tangan dari Gitaris Group Band Gigi

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair Rp 1,2 Juta, Cek Rekening dan Nama Via Link Ini

Pendaftar Kartu Prakerja disebut mencapai angka 30-an juta, lantas, apakah program ini akan dilanjutkan tahun depan? Cek daftarnya di sini.

Pemerintah meluncurkan sejumlah bantuan sosial di tahun 2020 ini menyusul ketidakpastian perekonomian akibat Covid-19. Berikut daftar lengkap bansos yang diperpanjang hingga tahun depan.

  1. BLT Susbisdi Gaji

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Baca Juga: 7 Pemain Sepak Bola Ternama Eropa yang Diprediksi Akan Pensiun di 2021, Ada Rooney dan Ibrahimovic

Baca Juga: Tinggalkan Juventus, Cristiano Ronaldo Bisa Pindah ke PSG Jika Syarat Ini Terpenuhi

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

  1. Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Baca Juga: Luca Marini, Adik Valentino Rossi, Pilih Ducati Daripada Yamaha Mulai Debut MotoGP Tahun Depan

Baca Juga: Central Java Investment Business Forum (CJIBF) 2020 Resmi Dibuka Ganjar Pranowo, Ekonomi Siap Gas!

  1. BLT UMKM BPUM

BLT UMKM BPUM merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

  1. Bansos BST

Bansos BST merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Para Petani Delanggu Klaten Mulai Tanam Kembali Padi Rojolele yang Sempat Hilang

Baca Juga: Promo Akhir Tahun! Telkomsel Bagikan Kuota Internet 150 GB Akses Tanpa Batas, Ini Cara Dapatnya!

  1. Program Keluarga Harapan

Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

  1. Kartu Sembako

Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah