BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Batal Cair ke Pekerja yang Pakai 7 Rekening Ini, Hindari

- 11 November 2020, 14:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 BSU, Jika Masih Pakai 7 Rekening Ini!
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 BSU, Jika Masih Pakai 7 Rekening Ini! /Semarangku.com

SEMARANGKU – Segera hindari, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan batal dicairkan ke pekerja yang pakai 7 jenis rekening berikut ini.

Melalui artikel ini cermati benar-benar jenis rekening yang seperti apa yang tidak bisa mencairkan BLT subsidi gaji gelombang 2.

Seperti yang sudah diketahui bahwa BLT subsidi gaji gelombang II cair minggu-minggu ini.

Baca Juga: Kabar Valid MotoGP, Marc Marquez Absen Sampai Akhir Musim 2020

Baca Juga: Ternyata Kepulangan Habib Rizieq Disebabkan Sosok Wanita Ini, Akan Gelar Hal Besar di Bulan November

“Sudah mulai ditransfer hari ini,” tutur Soes Handharno selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia saat dihubungi Berita DIY pada Jumat, 6 November 2020.

Namun, penerima BLT subsidi gaji tidak semua pekerja atau buruh. BLT subsidi gaji bisa diterima bagi mereka yang sudah memenuhi syarat sebagai berikut!

  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah
  4. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
  5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta rupiah sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Termin 2 Telah Cair! Cek Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan di Link Berikut, Pastikan Namamu Ada

Baca Juga: Anies Baswedan Kunjungi Habib Rizieq Bahas Reuni Akbar PA 212? Ini Penjelasan Tengku Zulkarnain

Pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 dapat dicairkan melalui rekening yang ada di bank himbara (himpunan bank milik negara).

Penerima BLT subsidi gaji gelombang 2 bisa memilih diantara bank berikut: bank Mandiri, BTN, BRI, maupun BNI.

Penerima BLT subsidi gaji gelombang 2 perlu mengetahui bila 7 jenis rekening ini tidak bisa menerima pencairan BLT subsidi gaji!

Baca Juga: DKI Jakarta Kini Dipimpin Anies Baswedan, Megawati Sebut Amburadul, Wagub Tanggapi Begini

Baca Juga: Habib Rizieq Tiba di Indonesia, Anak Buah Prabowo Singgung Dendam Politik, Ini Katanya!

  1. Duplikasi rekening penerima
  2. Rekening penerima telah tutup
  3. Rekening penerima pasif
  4. Rekiening tidak valid
  5. Rekening penerima dibekukan
  6. Rekening penerima tidak sesuai dengan NIK
  7. Rekening penerima tidak terdaftar

Menaker Ida juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kendala tersebtu ke KPK dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk validasi data dan bank penyalur.

“Kami juga membuat posko pengaduan dan sistem cek secara online melalui portal Sisnaker,” katanya. Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah