BLT BSU BPJS Kenetagakerjaan Termin 2 Tahap 1 Cair, Menaker Ungkap Jadwal Pencairan Tahap 2, Catat!

- 10 November 2020, 18:12 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Antara

SEMARANGKU - Kemnaker telah mengumumkan penyaluran bantuan subsidi upah/gaji (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2/termin 2 tahap pertama pada Senin, 9 November 2020, kemarin.

Selain itu, pihak Kemnaker juga mengungkapkan jadwal penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap kedua.

Simak penjelasan mengenai jadwal penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap kedua/tahap 2 berikut ini.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Sama seperti gelombang 1, jumlah dana BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 total sebesar Rp2,4 juta.

Dana tersebut nantinya disalurkan ke penerima dalam dua bulan sekali sejumlah Rp1,2 juta.

Menaker Ida Fauziyah mengonfirmasi bahwa penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tertuju pada 2,1 penerima.

Baca Juga: Buruan Login www.prakerja,go.id, Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11, Lolos Jika Begini

Baca Juga: MAAF! Wajib Pajak Tidak Ditransfer BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2, Ini Kata Kemnaker!

"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," jelas Ida Fauziyah, dirangkum dari laman Kemnaker.

Penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dilakukan di di Bank Himbara maupun non-Himbara.

Seperti yang diketahui sebelumnya, yang termasuk Bank Himbara yakni, Bank BNIT, BTN, BRI, dan Mandiri.

Baca Juga: Tiba di Indonesai! Ini Kasus Kontroversi Habib Rizieq Shihab Selama Masih Berada di Indonesia

Baca Juga: Cair! Ini Cara Cek Penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di kemnaker.go.id

"Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," jelas Ida Fauziyah.

Perlu diketahui bahwa, penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat yang ditentukan Kemnaker.

Adapun syarat tersebut yakni.

1. Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Se-Indonesia Berbentuk SK dengan Login ke pembiayaan.depkop.go.id

Baca Juga: Kerap Mendapatkan Perundungan, Megawati: Ada Banyak Orang yang Tidak Suka dengan Saya

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah

4. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan jadi dibawah Rp5 juta per bulan

Selain menyampaikan perihal pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2/termin 2 tahap pertama.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Awas, Pekerja Bergaji di Atas Rp 5 Juta Akan Begini

Menaker juga menyinggung jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahao kedua/tahap 2.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," tutur Menaker Ida.

Dari penjelasan Menaker Ida Fauziyah tersebut, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap kedua/tahap 2 kemungkinan akan cair di pekan ini juga. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x