Inilah Hukuman Bagi Pelaku Penyebar Video Syur dari Wanita yang Disebut Mirip Gisel

- 9 November 2020, 17:45 WIB
Ilustrasi video syur, Belakangan ini marak beredar video serta foto syur yang diduga mirip artis Indonesia yang beredar di Twitter
Ilustrasi video syur, Belakangan ini marak beredar video serta foto syur yang diduga mirip artis Indonesia yang beredar di Twitter /pixabay/mohamed Hassan

SEMARANGKU – Berikut hukuman bagi pelaku penyebar video syur dari seorang wanita yang disebut mirip artis Gisel.

Komisar Besar Polisi Yusri Yunus yang menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa ada dua laporan yang masuk ke pihaknya tentang video porno yang diadegankan oleh orang yang mirip dengan artis Gisel.

“Jadi memang ada dua laporan polisi yang masuk. Yang pertama tanggal 7 kemarin yang melapor inisialnya FD. Kemudian tanggal 8 ada juga yang melaporkan lagi ke Polda Metro Jaya inisialnya PRN, juga mempersangkakan yang sama tentang penyebaran video asusila di media sosial,” tutur Yusri pada Senin, 11 November 2020, dikutip Semarangku dari RRI.

Baca Juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Pasti Cair ke Pekerja yang Penuhi Syarat Berikut Ini

Baca Juga: Data Valid Terdaftar, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Bisa Gagal Cair Rp 1,2 Juta, Ini Sebabnya

Yusri menyampaikan bahwa FD melaporkan lima akun media sosial (medsos) yang telah menyebarkan video mesum yang pelakunya mirip artis Gisel.

Namun, Yusri juga menegaskan bahwa kasus ini belum tentu benar, maka harus mengedepankan azaz praduga tidak bersalah sebelum melakukan vonis atas keasliannya.

“PRN melaporkan tiga akun Laporan polisi sudah kita terima, tetapi untuk laporan PRN, baru kita teliti sekarang baru kita serahkan (ke Krimsus Polda Metro Jaya), kata Yusri.

Baca Juga: Segera Cek Rekening! BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji atau BSU Gelombang 2 PASTI Cair Pekan Ini

Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM, Input NIK ke eform.bri.co.id/bpum Jika SMS Tak Kunjung Masuk ke HP

Yusri juga menambahkan bila kedua laporan ini masuk ke ranah Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.

“Disini memang dipersangkakan di Pasal 27 juncto pasal 45 UU ITE. Kemudian ada di Pasal 8 jucto pasal 34 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,” jelas Yusri.

Video orang mirip Gisel yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial bahkan menjadi trending topik di Twitter ini membuat artis Gisel angkat bicara.

Baca Juga: Hari Ini Habib Rizieq Akan Pulang ke Indonesia, API Jabar: Jutaan Umat Islam Menunggu Kedatangannya

Baca Juga: Joan Mir Sempat Diragukan Tapi Dibela Jorge Lorenzo Soal Calon Juara Dunia MotoGP, Begini Katanya

Dia mengaku bingunung dan sedih karena hal tersebut. “Aku bingung klarifikasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama ya kena di aku. Jadi, sebenarnya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapi aja,” tutur Gisel pada Sabtu, 7 November 2020.

Gisel enggan menanggapinya telalu jauh. Dia minta didoakan agar perkara tersebut tidak terjadi lagi.

“Mohon doanya ya biar cepat lewat,” pinta Gisel.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah