Pemberian keringanan listrik kepada para pelanggan listrik nonsubsidi tersebut bertujuan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi COVID-19.
“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” tutur Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, dikutip dari Antara News.
Karena tidak semua pelanggan listrik nonsubsidi dapat menikmati keringanan tarif listrik yang diberikan pemerintah.
Baca Juga: Mulus! Joe Biden Makin Dekati Perolehan Suara Donald Trump di 2 Negara Bagian Amerika Serikat Ini
Kamu dapat melakukan pengecekan keringanan tarif listrik nonsubsidi PLN melalui WA maupun web resmi PLN.
Kamu dapat menggunakan laptop atau HP yang sudah ada aplikasi WA lalu mengikuti langkah-langkah berikut:
· Hubungu PLN via WA melalui nomor 08122123123
· Pelanggan dapat memuai perbincangan dengan mengetik keyword “Listrik Gratis.”
Baca Juga: Gunung Merapi Status Siaga, Sultan Hamengku Buwono X Sebut Daerah Ini Berbahaya
· Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meteran, sesuai dengan petunjuk yang muncul pada layar hp.