BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Subsidi Gaji Hanya Cair untuk Karyawan dengan Kriteria Ini

- 4 November 2020, 05:30 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 subsidi gaji hanya akan cair awal bulan November
BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 subsidi gaji hanya akan cair awal bulan November /Semarangku.com

SEMARANGKU – BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Subsidi Gaji akan segera cair awal November namun hanya karyawan dengan kriteria tertentu akan dapat.

Begitu juga dengan jadwal terbaru pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, karyawan dan pekerja bisa cek subsidi gaji (BSU) di Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baru-baru ini Kemnaker secara tersirat telah mengumukan jadwal terbaru soal pencairan bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2.

Baca Juga: Pantau Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji atau Upah Gelombang 2, Siapkan Rekening yang Akan Digunakan

Jadi jangan khawatir karena BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dengan jumlah bantuan Rp 1,2 juta akan cair ke Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri di waktu berikut.

 

“Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua,” ucap Menaker Ida dalam keterangan tertulis (22/10) dikutip dari laman Kemnaker.

Sedangkan kriteria karyawan atau pekerja yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Subsidi Gaji antara lain:

Baca Juga: Besok Terakhir! Simak Kiat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11 dan Dapatkan Insentif Rp600 ribu

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah

Baca Juga: Simak Selengkapnya! 7 Golongan ini Mutlak Tidak Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Kemnaker akan lebih dulu melakukan evaluasi untuk penyaluran BLT subsidi gaji gelombang pertama yang telah dilakukan sejak September.

Baca Juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Sambil Ngamuk-ngamuk, Jerinx SID: Siapa yang Pesan Sebenarnya?

Sementara itu pencairan BLT subsidi gaji termin pertama per tanggal 23 Oktober telah mencapai 98,30 persen dari total seluruh penerima sebanyak 12,4 juta pekerja.

 

Dalam sebuah acara yang digelar secara virtual yang diselenggarakan di Gedung Graha BNPB Jakarta, Menaker Ida Fauziyah telah menyinggung  perihal pencairan termin atau gelombang kedua.

“Penyaluran termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020,” papar Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari akun YouTube BNPB Indonesia pada Selasa (27/10).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Hibur Korban Banjir Banyumas dengan Candaan, Mumet Mikir Banjir Apa Mikir Hutang?

“Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp 1,2 juta, termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember.

 

Berdasarkan paparan ini, BLT subsidi gaji gelombang 2 akan dicairkan minggu pertama bulan November, yaitu antara tanggal 1 sampai 7.

Menaker juga menjelaskan bahwa sumber pendanaan bantuan subsidi gaji berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan bukan dari uang para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hendrar Prihadi Positif Covid-19? Banjir Doa dari Netizen untuk Kesembuhan Walikota Semarang di IG

Untuk memudahkan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi pekerja dengan kemudahan mengakses daftar calon penerima BLT subsidi gaji atau upah.

 

Cara mengeceknya tergolong mudah. cukup dengan mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di smartphone atau komputer.

Melalui laman ini pekerja dapat mengecek nama, NIK, besaran gaji atau upah hingga nomor rekening yang didaftarkan.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah