Baca Juga: Sean Connery Idap Dimensia dan Begini Cuitan Donald Trump Tentang Aktor James Bond Era Pertama Ini
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.
Baca Juga: WOW! Kemenparekraf Bagikan Hadiah Uang Total Rp 3 Juta Hanya untuk Unggah Foto, Ini Cara Dapatnya
Baca Juga: Info Terbaru dan Resmi, Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftarnya
Adapun cara daftar Kartu Prakerja gelombang 11 sebagai berikut, ikuti langkah-langkah ini.
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser HP
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun