Insentif survey keberkerjaan besarannya yaitu Rp50.000 per survei (anggaran tahun 2020) dan akan diadakan tiga kali survei.
Perlu diketahui ada golongan yang tidak berhak dan dipastikan tidak akan dapat insentif Kartu Prakerja karena tidak bisa mendaftar.
Baca Juga: Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja Berkumpul di Kawasan Patung Kuda
Baca Juga: RESMI DIBUKA! Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 di prakerja.go.id Online
Beberapa golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 11 sebagai berikut.
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Baca Juga: Jadwal Bola Liga Champions Matchday ke-3 Rabu-Kamis di SCTV: Real Madrid vs Inter Milan, MU, PSG