Simak Panduan ini untuk Daftar BLT Banpres UMKM dan Cek Online Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum

- 31 Oktober 2020, 15:59 WIB
SMS Penerima BPUM
SMS Penerima BPUM /Tim Kabar Joglosemar/

 

Pelaku UMKM diharuskan memenuhi syarat berikut ini sebelum daftar.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: La Liga Spanyol: Link Live Streaming Real Madrid vs Huesca Malam Ini Gratis di TV Online Ini

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Pendaftaran BLT UMKM program BPUM bisa dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing.

Atau bisa melakukan daftar di beberapa lembaga pengsusul berikut ini.

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Cara Mengatasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta yang Tidak Cair, Segera Lakukan Ini

Baca Juga: Arab Saudi Akan Terima Jemaah Umrah Mulai Besok, Tapi Hanya untuk yang Berusia Berikut Ini

Pendaftar diwajibkan memenuhi beberapa data untuk mendaftar berikut ini.

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x