Pelaku UMKM diharuskan memenuhi syarat berikut ini sebelum daftar.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: La Liga Spanyol: Link Live Streaming Real Madrid vs Huesca Malam Ini Gratis di TV Online Ini
Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!
Pendaftaran BLT UMKM program BPUM bisa dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing.
Atau bisa melakukan daftar di beberapa lembaga pengsusul berikut ini.
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Cara Mengatasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta yang Tidak Cair, Segera Lakukan Ini
Baca Juga: Arab Saudi Akan Terima Jemaah Umrah Mulai Besok, Tapi Hanya untuk yang Berusia Berikut Ini
Pendaftar diwajibkan memenuhi beberapa data untuk mendaftar berikut ini.