"Telah diserah terimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum an Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia, putri dari Dr. Siti Fadillah, kata Rika.
Proses serah terima tersebut disebut berjalan lancar dan sesuai protokol Kesehatan, sebut Rika.
Siti Fadilah divonis hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Juni 2017.
Baca Juga: BTS Akan Tampilkan Dynamite dan Debutkan Lagu Utama Album BE di The American Music Awards AMAs 2020
Selain itu, Siti Fadilla juga dibebankan untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai bahwa Siti terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki saat membacakan putusan.***