SEMARANGKU – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) di era pemerintahan pertama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinyatakan bebas murni dan dapat menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama empat tahun.
Siti Fadillah dibebaskan setelah selesai menjalani masa tahanan pidana pokoK, pidana denda dan telah membayar denda pidana tambahan uang pengganti ke negara.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menyebutkan bahwa Siti Fadillah dibebaskan pada hari ini, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Baca Juga: Taeyeon Girls Generation Pinjamkan Suara Emasnya di Game Gran Saga, Cek MV-nya di Sini
Baca Juga: ARMY Bisa Punya Tato BTS, Big Hit Bekerja Sama Dengan Instant Tatto Luncurkan Tato Temporer
"Iya betul sudah bebas," sebut Rika sebagaimana diberitakan RRI.co.id pada Sabtu, 30 Oktober 2020.
"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," tambahnya.
Dilansir oleh Semarangku dari RRI.co.id, Rika juga menyampaikan bahwa mantan Menkes periode 2004-2009 tersebut saat ini telah diserah terimakan kepada pihak kuasa hukumnya.
Baca Juga: Dukung Demonstran Pro- Demokrasi! Mahasiswa Thailand Boikot Hari Kelulusan Kerajaan