Setelah Pegumuman CPNS 2019, Peserta Belum Lolos dan Tidak Terima Bisa Lakukan Sanggahan di Link Ini

- 31 Oktober 2020, 05:50 WIB
Bagi peserta CPNS 2019 yang tidak lolos dan tidak terima diberi kesempatan untuk lakukan sanggahan  1 kali hari di link web
Bagi peserta CPNS 2019 yang tidak lolos dan tidak terima diberi kesempatan untuk lakukan sanggahan 1 kali hari di link web /Dok. Sistem Seleksi CPNS/

Instansi yang bersangkutan akan menjawab sanggahan yang telah diterima dalam kurun waktu empat hari setelah penggumuman CPNS 2019 dilakukan.

Baca Juga: Login sscn.bkn.go.id Lihat Pengumuman CPNS 2019 dan Berikut Cara Masuk dan Siapkan Berkasnya

Paryono menambahkan bahwa bagi peserta CPNS 2019 yang telah lolos dan melakukan pengunduran diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengundururan diri ke portal SSCN.

Peserta yang melakukan pengunduran diri tersebut hanya dapat digantikan peserta lain sebelum Nomor Induk Pegawa (NIP) ditetapkan oleh BKN.

Ketentuan bagi peserta pengganti dari peserta yang mengundurkan diri tersebut adalah diambil dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Rest Area KM 456 Salatiga Terindah di Indonesia, Ganjar Pranowo Sebut Unik dan Indah Dekat Merbabu

Proses penetapan NIP CPNS 2019 akan dilaksanakan oleh pihak BKN secara elektronik atau yang biasa disebut paperless dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

Selain itu BKN juga menggunakan aplikasi pendukung dokuen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Begitu pula dengan Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) dan penetapan NIP juga dilakukan dengan digital.

Baca Juga: UMP Jateng 2021 Naik yang Lain Tetap, Ganjar Pranowo Tak Ikuti Surat Edaran Menteri, Naik Segini

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x