Menag Dukung Kemenlu Panggil Duta Besar Prancis Terkait Penghinaan Islam

- 29 Oktober 2020, 12:40 WIB
Tangkap layar/Menag  RI
Tangkap layar/Menag RI /kemenag.go.id

SEMARANGKU – Keputusan Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melakukan pemanggilan terhadap Duta Besar Prancis untuk menyampaiikan kecaman terhadap pernyataan Presiden Prancis yang dinilai telah menhina Islam menerima dukungan dari Kementrian Agama.

Dikutip oleh Semarangku dari RRI.co.id, Menteri Agama, Fachrul Razi pada Kamis, 29 Oktober 2020 menyatakan bahwa pernyataan yang telah dilontarkan oleh Presiden Prancis, Emmanuel Macron yang mengaitkan agama islam dan tindakan terorisme telah melukai perasaan ummat islam.

Menurutnya, setiap ummat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lainnya, termasuk dengan pemahaman visualisasi tentang Nabi Muhammad.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi Film Keluarga untuk Ditonton Saat Liburan Panjang

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemilik SIM C Bakal Dapat Bantuan Covid-19 BLT Rp900 Ribu, Hoaks atau Fakta?

“Setiap umat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk terkait pemahaman visualisasi Nabi Muhammad,” sebutnya di Jakarta.

“Kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apapun,” tambahnya.

Selain itu, Menag menilai penghinaan terhadap symbol agama merupakan bentuuk tindakan criminal, sehingga pelakunya harus bertanggung jawab dan disanksi berdasarkan ketentuan hukum.

Baca Juga: Contoh Ide Kata-kata bijak Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H Tahun 2020, Bagikan Yuk!

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: RRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x