BNI Punya Target Baru, Serap Sukuk Wakaf Uang, BNI Syariah Dukung Investasi Sosial di Indonesia

- 26 Oktober 2020, 09:45 WIB
 Seorang petugas teller melayani nasabah di Bank BNI Syariah, Surabaya
Seorang petugas teller melayani nasabah di Bank BNI Syariah, Surabaya /Eric Ireng

Agus Prasetya Laksono selaku Kepala Sub Direktorat Peraturan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Pengelolaan Aset SBSN Kementerian Keuangan mengatakan bahwa penerbitan CWLS berguna untuk memperkuat kapasitas ekonomi keuangan syariah, penguatan institusional pengelolaan wakaf nasional, dan pengembangan investasi sosial di tengah pandemi COVID-19.

“CWLS Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandukng unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (judi), serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia,” tutur Agus.

Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah menawarkan Sukuk Wakaf Ritel (SWR) atau CWLS Ritel pada 9 Oktober hingga 12 November 2020. Sukuk Wakaf Ritel (SWR) atau CWLS Ritel tersebut digunakan sebagai instrument investasi sosial yang relatif baru di Indonesia.

Baca Juga: Cek Harga dan Spesifikasi Huawei Mate 40 RS Porche Design Ponsel Keramik Berteknologi Nano

Pemerintah memberikan fasilitas para pewakar uang baik yang bersifat temporer maupun permanen melalui sukuk tersebut. Pemberian fasilitas tersebut dimaksudkan agar dapat menempatkan wakaf uang pada instrument investasi yang aman dan produktif.

Suku tersebut memiliki tenor 2 tahun dan memberikan penawaran tingkat imbalan atau kupon tetap sebesar 5,5 persen tiap tahun. Imbalannya akan diberikkan untuk program atau kegiatan sosial masyarakat yang memberikan dampak sosial dan ekonomi.

Penyalurannya dilakukan oleh nazhir yang kredibel dan ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) dan mendapat persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas.

Baca Juga: Beda Login ke eform.bri.co.id dan eform.bni.co.id, Mana yang Bisa Dapatkan BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta

Nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS) untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan CWLS.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x