Bantuan BLT Dana Desa hanya untuk Golongan Ini! Apa Kamu Termasuk Di dalamnya?

- 25 Oktober 2020, 05:43 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa
Ilustrasi BLT Dana Desa /ANTARA FOTO/Umarul Faruq/.*/ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Baca Juga: Bantuan BLT Dana Desa Cair Oktober hanya untuk Golongan Ini, Berikut Rincian Penerimanya, Cek Datamu

"Penyaluran BLT Dana Desa kepada mayoritas warga yang berprofesi sebagai petani atau buruh tani, maupun kepada warga desa yang berprofesi sebagai nelayan atau buruh nelayan, buruh pabrik, guru dan juga pedagang atau pelaku UMKM sudah tepat sasaran karena pada dasarnya hampir seluruh lapisan masyarakat telah terkena dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19," ujar Gus Menteri di Jakarta, dikutip Semarangku dari Antara News.

Berdasarkan data Kemendes PDTT per 22 Oktober 2020, BLT Dana Desa telah disalurkan kepada 7.997.269 keluarga penerima manfaat (KPM) di 74.184 desa dari total 74.957 desa di seluruh Indonesia.

Gus Menteri mengatakan selisih 773 desa lainnya merupakan desa-desa yang memang tidak termasuk ke dalam daftar desa yang layak menyalurkan BLT Dana Desa disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain di desa tertentu mungkin semua warganya mampu, tidak ada warga miskinnya, sehingga desa tersebut tidak layak menyalurkan BLT Dana Desa.

Baca Juga: BTS dan BLACKPINK Kokoh di Puncak, Berikut Daftar Peringkat Brand Grup Idola K-Pop Bulan Oktober

Baca Juga: Tahap 2 Segera Cair Tapi Kuota Internet Gratis Kemdikbud Belum Cair di HP-mu? Yuk Lapor ke WA Ini

Berikutnya, desa lainnya tidak menyalurkan BLT Dana Desa karena warga miskin yang ada di desa tersebut telah diberikan bantuan dari program Jaring Pengaman Sosial lain dari Kementerian Sosial (Kemensos), atau bisa juga dikarenakan warga yang mampu di desa tersebut berkomitmen untuk menanggung beban warga lain yang kurang mampu melalui dana yang mereka kumpulkan secara gotong royong.

"Contohnya di Malang. Mereka gotong royong untuk mensubsidi warga yang miskin," kata Gus Menteri.

Faktor lainnya adalah karena status sebuah daerah yang secara administratif belum bisa disebut sebagai sebuah desa, sehingga daerah tersebut tidak berhak untuk mendapatkan dana yang dapat disalurkan kepada warganya dalam bentuk BLT Dana Desa.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x