Masih Terbuka lebar! Ikuti Cara Daftar Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Berikut Ini

- 24 Oktober 2020, 17:05 WIB
Bantuan subsidi kuota internet gratis dari Kemdikbud mulai cair hari ini.
Bantuan subsidi kuota internet gratis dari Kemdikbud mulai cair hari ini. /PRFMNews

SEMARANGKU – Hari ini terkhir pencairan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud. Ayo buruan dapatkan kuota intenet gratis untuk melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Pemberian kuota internet gratis ini telah dilakukan sejak tanggal 22 September 2020. Bulan ini pencairan kuota internet gratis dilakukan pada tanggal 22 hingga 24 Oktober 2020. Hari ini terakhir!

Segera lakukan langkah-langkah berikut agar kamu dapat menikmati kuota internet gratis dari Kemendikbud. Jangan sampai kamu menyia-nyiakan anggaran pemerintah Rp7,2 triliun untuk penyediaan kuota internet gratis.

Ini langkah yang harus kamu tempuh untuk mendapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbut!

Baca Juga: Terakhir Cair, 5 Cara Lapor Kuota Internet Gratis Kemdikbud Jika Belum Dapat, Termudah via WA

Baca Juga: Batal Cair Bulan Ini! Berikut Update Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Catat!

Syarat untuk PAUD hingga SMA

Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemendikbud.go.id).

Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput, Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemendikbud.go.id).

Syarat untuk Perguruan Tinggi atau Universitas

Perguruan Tinggi atau Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemendikbud.go.id). Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemendikbud.go.id).

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja 11 Belum Jelas, Yuk Cairkan Bantuan Rp10 Juta Telkomsel, Ini Caranya

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

Terdaftar di lembaga pendidikan (sedang menjadi pelajar atau mahasiswa) dan Mempunyai nomor HP yang aktif.

Syarat untuk Pendidik atau Dosen

Terdaftar di lembaga pendidikan (sedang menjadi pendidik atau dosen) dan Mempunyai nomor HP yang aktif.

Cara daftar untuk pelajar atau pendidik PAUD hingga SMA

Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak sekolah atau operator pendidikan di sekolah masing-masing.

Baca Juga: Selain Pembelajaran, Kuota Interet Gratis Kemdikbud Dapat Mengakses Youtube, Tiktok, dan Instagram

Baca Juga: Cara Lapor Belum Dapat Kuota Internet Gratis 50 GB di Telkomsel, XL, Indosat, Telpon dan WA Kesini!

Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi DAPODIK.

Cara daftar untuk Mahasiswa atau Dosen

Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas atau pengelola PDDikti di masing-masing Universitas atau Perguruan Tinggi.

Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.

Baca Juga: Link eform.bri.co.id/bpum Tepat, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM Banpres BPUM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: CEK FAKTA: Login eform.bni.co.id/bpum Dapat Bantuan BLT UMKM Banpres BPUM Rp, 2,4 Juta, Benarkah?

Bagi pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.***

 
 

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x