Baca Juga: Sudah Cair Hari Ini, Tapi Kamu Tidak Bisa Akses Kuota Internet Gratis Kemdikbud, Ini Penyebabnya!
Sedangkan pengusulan untuk mendapatkan bantuan tersebut dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebagai peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro masing-masing Kabupaten. Selanjutnya proses verifikasi dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia.
Kriteria Penerima
1. Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha
2. Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan
3. Memiliki E-KTP
4. Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya
5. Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU
6. Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2020 Cocok untuk Status WA, Instagram, dan Facebook