LBH GP Ansor Pati Turut Laporkan Sugi Nur yang Diduga Melecehkan NU

- 21 Oktober 2020, 05:24 WIB
Ustaz Sugi Nur Raharja alias Gus Nur: Gus Nur dilaporkan Aliansi Santri Jember yang dikawal Banser terkait pengumpamaan NU sebagai bus umum.
Ustaz Sugi Nur Raharja alias Gus Nur: Gus Nur dilaporkan Aliansi Santri Jember yang dikawal Banser terkait pengumpamaan NU sebagai bus umum. /YouTube Refly Harun

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Ke 12 Juta Lebih Penerima! Ini 7 Penyebab Kamu Belum Dapat

Sementara itu, Sekertaris LBH Ansor Pati, Luqmanul Hakim menambahkan bahwa penghinaan serupa juga pernah dilakukan oleh Sugi sebelumnya, diaman ia menerima vonis pidana 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya dan pengajuan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur atas kasus penghinaan terhadap pemuda NU.

Terkait hal ini, Hakim menyatakan bahwa pihaknya berharap kasus yang melibatkan Sugi saat ini dapat memperberat vonis pada tingkat kasasi.

“Kami berharap dengan adanya kasus yang sama saat ini, dapat memperberat vonis pada proses hukum di tingkat kasasi,” sebutnya.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x