Kemenkeu Sebut Pemerintah Belum Menetapkan Tarif Cukai Rokok Tahun 2021

- 20 Oktober 2020, 15:42 WIB
Pita cukai rokok. Tarif cukai rokok hingga saat ini belum diputuskan oleh pemerintah lewat  Bea dan Cukai
Pita cukai rokok. Tarif cukai rokok hingga saat ini belum diputuskan oleh pemerintah lewat Bea dan Cukai /ANTARA / Akhmad Nazaruddin Lathif/

SEMARANGKU – Direktur Jenderal Bea Cukai Kementrian Kuangan, Heru Pambudi menyebutkan bahwa pemerintah hingga saat ini belum menetapkan kebijakan terkait tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2021.

Balum jelasnya tarif tersebut disebabkan karena pertimbangan terkait dampak dan pengaruh pandemi terhadap industri rokok yang berpengaruh pada tarif cukai rokok.

Hal ini diungkapkan oleh Heru dalam agenda jumpa pers via virtual terkait APBN edisi Oktober di Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Belum Terima SMS dari BRI? Cek Penerima BLT UMKM Program BPUM Via Link eform.bri.co.id di Sini

Baca Juga: Gampang Banget, Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud di Telkomsel, Indosat, Smartfren, XL, Tri

“Pemerintah tentunya sangat hati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif,” sebutnya.

Dilansir oleh Semarangku dari Antaranews pada Senin, 19 Oktober 2020, pemerintah lebih awal mesti mengkoordinasikan berbagai kepentingan mengingat industri tersebut memiliki andil besar dalam penyerapan tenaga kerja baik secara langsung maupun tidak langsung.

Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tugas utama dalam hal pengendalian rokok, utamanya perokok usia muda.

Baca Juga: Cara Mudah Ambil Kuota Internet Gratis Kemdikbud Langsung Lewat WA dan Call Center, Besok Cair Lagi

Baca Juga: Cek Link eform.bri.co.id untuk BPUM, Hanya Pakai KTP, Pastikan Terdaftar Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp 178,5 triliun untuk tahun 2021 atau naik dari APBN 2020 berdasarkan Perpres 72 tahun 2020 yang mencapai Rp 172,2 triliun.

Berdasarkan jumlah tersebut, pendapatan cukai terbesar disumbang oleh cukai hasil tembakau dengan targer 2021 sebesar Rp 172,7 triliun atau meningkat jika dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 164,9 triliun.

Realisasi hasil cukai tembakau per September 2020 tercatat sebesar Rp 111, 46 triliun atau meningkat sekitar 8,53 persen dibanding periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 102,7 triliun.

Baca Juga: WOW! Telkomsel Siapkan Uang Tunai Gratis Hingga Rp 10 Juta untuk Umum, Ini Cara Dapatnya!

Baca Juga: Link Login ke eform.bri.co.id/bpum Segera Cek Penerima BLT UMKM Program BPUM di Bank BRI

Hal ini menunjukkan bahwa cukai hasil tembakau mampu tumbuh positif dalam APBN hingga September 2020 dan mendorong pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai meski pandemi tengah mewabah di Indonesia.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x