Baca Juga: Cair Hingga 2021, Ini Cara Dapat BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK Non PKH Pakai KTP, Mudah!
Adapun setelah penandatanganan CMA ini masih terdapat sejumlah proses dan tahapan sebelum merger berlaku efektif.
Proses tersebut antara lain memperoleh persetujuan dari regulator dan pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham, serta proses perumusan hal-hal spesifik lainnya yang terkait dengan integrasi ketiga Bank tersebut dalam Rencana Merger.
Dengan demikian, belum ada penamaan resmi terkait Bank syariah hasil gabungan ini karena proses penggabungannya baru saja berlangsung dan harus melewati sejumlah tahapan dan pengaturan.***