Kartu Prakerja Gelombang 11 Belum Pasti, Yuk Cairkan Insentif JPS Kemnaker, Ini Cara Dapatnya

- 13 Oktober 2020, 17:13 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 11
Kartu Prakerja Gelombang 11 /Prakerja/

Baca Juga: Unduh Surat Ini, Dijamin Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 saat Dibuka Nanti

Sehingga, syarat penerima program ini yaitu seperti yang telah disebutkan di atas yaitu para pelaku usaha, para penganggur, dan setengah penganggur.

“Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” ucap Menaker Ida Fauziyah, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Per tanggal 2 Oktober, program padat karya sendiri telah menyasar ke 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.

Baca Juga: Siap-siap! 6 Bansos Ini Bakal Diperpanjang Hingga 2021, Simak Syarat dan Cara Dapatnya!

Baca Juga: Siap-siap! 6 Bansos Ini Bakal Diperpanjang Hingga 2021, Simak Syarat dan Cara Dapatnya!

Meski baru diluncurkan baru-baru ini, tercatat sebanyak 1.985 kelompok wirausaha yang melibatkan 39.700 orang telah menerima bantuan ini.

Bantuan program ini berupa pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Seperti layaknya program-program dari pemerintah yang lain, pendaftar program ini harus menyiapkan KTP sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x