Siapkan KTP, Ini Syarat dan Cara Daftar JPS Kemnaker, 39 Ribu Orang Membuktikan

- 11 Oktober 2020, 17:26 WIB
Syarat Penerima Program JPS, siapa saja yang bisa nikmati program ini
Syarat Penerima Program JPS, siapa saja yang bisa nikmati program ini /Semarangku.com

SEMARANGKU – Simak info terlengkap syarat dan cara daftar program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker, jangan lupa untuk menyiapkan KTP.

Program JPS jaring pengaman sosial seolah menjadi angin segar bagi para pencari kerja yang belum berhasil mendapatkan kartu prakerja.

Pasalnya, melalui program ini orang-orang dapat menerima beragam manfaat, salah satunya pelatihan dan bimbingan dari Kementerian Ketenagakerjaan langsung.

Baca Juga: 5 Makanan yang Baik Dikonsumsi Saat Anda Sakit Tenggorokan, Salah Satunya Telur, Lainnya Apa?

Baca Juga: Ini Baru Solutif! Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis, Paket Harian Telkomsel Rp 500 dapat 1GB

Sehingga, tidak hanya pendaftar program kartu prakerja, siapapun yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan dirinya untuk bisa merasakan manfaat dari program ini.

Program Jaring Pengaman Sosial yang baru diluncurkan Kemnaker pada 4 Oktober lalu termasuk langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menangani dampak pandemi virus corona.

Hal ini berkaitan dengan melemahnya pereknomian yang ditandai dengan penurunan jumlah produksi, pengurangan tenaga kerja atau PHK, dan penurunan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 di Laman Prakerja.vip Dapat Rp600 Ribu, Hati-hati Ini Faktanya!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x