Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Belum Cair? Ini Daftar Bansos yang Diperpanjang Sampai 2021
Baca Juga: Undang Serikat Pekerja ke Rumah, Ganjar Pranowo Tukar Pikiran Soal RUU Cipta Kerja
Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
2. BLT Susbisdi Gaji
Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.
Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.
Baca Juga: Apindo dan KADIN Jateng: UU Cipta Kerja Bisa Atasi Pengangguran dan Buka Peluang Investasi
Baca Juga: Undip Bakal Jadi Pioneer untuk Dorong Semua Kampus Buka Posko Pengaduan UU Cipta Kerja
3. BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH
BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.