50 GB Masuk HP-mu! Ini Syarat dan Cara Dapat Kuota Internet Gratis All Operator dari Pemerintah

- 12 Oktober 2020, 05:59 WIB
Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB Oktber dari Kemdikbud
Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB Oktber dari Kemdikbud /Tangkapan layar FB: Vera Adelina dan Shin Chan Young dan Twitter @KemdikbudRI/

Baca Juga: Vivo Y12 vs Oppo A12 Harga dan Spesifikasi, Perbandingan Ponsel Terbaik di kelasnya!

Baca Juga: Login Prakerja.go.id dan Siapkan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Ini, Jika Sudah di Buka!

Syarat ini tidak hanya diwajibkan untuk peserta didik dan pendidik, namun juga diwajibkan untuk lembaga pendidikan (Sekolah/Perguruan tinggi).

Berikut syaratnya.

Syarat Untuk PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Hasil Balap MotoGP Le Mans, Kondisi Hujan Ducati Pesta, Marquez Gembira, Fabio Merana

Baca Juga: Cukup 2 Cara, Ini Trik Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Agar Lolos, Yuk Terapkan Jika Sudah Dibuka

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendikbud Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x