Siapkan KTP, Ini Syarat dan Cara Daftar JPS Kemnaker, 39 Ribu Orang Membuktikan

- 11 Oktober 2020, 17:26 WIB
Syarat Penerima Program JPS, siapa saja yang bisa nikmati program ini
Syarat Penerima Program JPS, siapa saja yang bisa nikmati program ini /Semarangku.com

Baca Juga: Tinggal 1 Hari Lagi, Cara Dapatkan Bantuan Uang Saku Telkomsel Rp2,5 Juta, Pelajar dan Mahasiswa

Program JPS ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan pekerja, melalui dua program utama berikut ini.

Program yang pertama yaitu program Tenaga Kerja Mandiri yang bertujuan untuk menciptakan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Para wirausaha ini nantinya akan mendapat kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan dan didampingi langsung oleh Kemnaker.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Program yang kedua yaitu program Padat Karya yang diperuntukkan bagi para penganggur dan setengah penganggur.

Pemerintah akan melakukan kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

Sehingga, syarat penerima program ini yaitu seperti yang telah disebutkan di atas yaitu para pelaku usaha, para penganggur, dan setengah penganggur.

Baca Juga: Daftar JPS Kemnaker, Solusi Bagi yang Menunggu Prakerja Gelombang 11 dan Gagal Dapat BLT Banpres

Baca Juga: Bioskop Trans TV Malam Ini, Sinopsis Film Vampires: Los Muertos, Jon Bon Jovi Jadi Pemburu Vampir

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x