Siapa Pencetus Omnibus Law Pertama Kali di Indonesia? Menko Luhut: Ini Orangnya!

- 11 Oktober 2020, 09:22 WIB
Potret kerja Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Potret kerja Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. //pikiran-rakyat.com

SEMARANGKU – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan sosok pencetus Omnibus Law pertama di Indonesia. Kamu pasti sudah tidak asing dengan istilah Omnibus Law. Istilah yang sepekan ini naik daun. Hingga dibawa-bawa dalam demo diberbagai wilayah Indonesia.

Luhut menyampaikan bahwa istilah Omnibus Law pertama kali diperkenalkan oleh Sofyan Djalil yang sekarang menjabat sebagai Menteri Agraia dan Tata Ruang (ATR) Kabinet Indonesia Maju.

Ingin tahu lebih lengkap tentang sosok Sofyan Djalil yang disebut Luhut bukan orang biasa? Simak artikel ini sampai tuntas.

Baca Juga: MotoGP Le Mans: Valentino Rossi Ceramahi Jorge Lorenzo dan Butuh Uang Bikin Tim Sendiri di MotoGP

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis dan Bonus 10 GB Dibagikan Telkomsel, Ini Cara Dapatnya!

Menurut Luhut, Sofyan mengetahui istilah Omnibus Law tersebut karena pernah mengenyam pendidikan di negeri Paman Sam.

“Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu. Dia mengatakan kepada saya ‘Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini, Omnibus Law’,” tutur Luhut dalam tayangan virtual pada Selasa, 6 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Semarangku dari RRI.

Diyakini juga Sofyan merupakan bukan sosok orang sembarangan. Kerap kali Sofyan masuk dalam kabinet pemerintahan di Indonesia sebagai menteri. Luhut juga sempat bercanda dengan menyebut Sofyan sebagai menteri ‘semua zaman.’

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Minggu 11 Oktober 2020, Timnas U-19 Indonesia VS Makedonia Utara Live

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x