Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Belum Jelas, Yuk Beralih ke JPS Kemnaker, Ini Manfaatnya!

- 11 Oktober 2020, 06:26 WIB
Program JPS Jaring Pengaman Sosial
Program JPS Jaring Pengaman Sosial /Semarangku.com

Baca Juga: Anda Nasabah Bank BCA dan Belum Terima BLT Subsidi Gaji Tahap 5? Yuk Lapor dan Dapatkan Rp1,2 Juta

Pemerintah kembali meluncurkan program di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Program yang diluncurkan ialah Bantuan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pandemi membawa dampak tidak hanya soal masalah kesehatan.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Pandemi juga berdampak pada melemahnya perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat.

"Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Menteri Ida, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa, 6 Oktober 2020.

Program JPS Kemnaker terdiri dari Program Tenaga Kerja Mandiri untuk menciptakan wirausaha.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Kuota Internet Gratis 45 GB untuk Instagram-Facebook, Klik di Sini untuk Klaim!

Baca Juga: Anda Nasabah Bank BCA dan Belum Terima BLT Subsidi Gaji Tahap 5? Yuk Lapor dan Dapatkan Rp1,2 Juta

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x