JPS Jaring Pengaman Sosial Kemnaker Tawarkan 2 Program untuk Pencari Kerja, Yuk Ikuti!

- 8 Oktober 2020, 05:56 WIB
Daftar Penerima Program JPS Jaring Pengaman Sosial
Daftar Penerima Program JPS Jaring Pengaman Sosial /Semarangku.com

SEMARANGKU – Berikut ini rincian program JPS Jaring Pengaman Sosial yang membuka berbagai kesempatan untuk para pencair kerja, simak berita selengkapnya.

Pandemi menyebabkan penambahan angka pengangguran di Indonesia karena para pelaku usaha tak sedikit yang mengambil alternatif mengurangi jumlah produksi.

Bukan tanpa alasan, pengurangan semacam ini dilakukan karena daya beli masyarakat menurun dari sebelumnya sehingga langkah tersebut dianggap sangat efektif.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Gatal di Kulit dengan Mudah Cuma 10 Menit!

Baca Juga: Link Live Streaming Portugal VS Spanyol Gratis di TV Online Ini, Tonton Langsung di Sini!

Berbeda dengan kartu prakerja yang telah diketahui masyarakat secara luas, program Jaring Pengaman Sosial atau JPS dari Kemnaker menawarkan dua program terbaik mereka.

Pandemi COVID-19 menyebabkan banyak sektor terganggu tak terkecuali sektor perekonomian yang merupakan inti dari kehidupan manusia.

Melihat urgensi dari pandemi ini, Pemerintah pun meluncurkan program Kartu Prakerja pada April lalu untuk membantu para pencari kerja atau korban PHK akibat pandemi.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Sayangnya, program ini hanya menampung 5,6 juta orang saja di Indonesia dan lebih banyak prosentasi yang tidak kebagian. Untung saja, Kemnaker baru-baru ini meluncurkan program JPS.

Program Jaring Pengaman Sosial yang baru diluncurkan Kemnaker pada 4 Oktober lalu, termasuk langkah strategis untuk menangani dampak pandemi virus corona.

Hal ini berkaitan dengan melemahnya pereknomian yang ditandai dengan penurunan jumlah produksi, pengurangan tenaga kerja atau PHK, dan penurunan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Siapa Saja yang Akan Nikmati Program JPS Jaring Pengaman Sosial, Cek Namamu Bisa Nggak

Baca Juga: Diresmikan Ganjar Pranowo, Kini Nurbuwati Bisa Konsumsi Air Bersih dan Jernih!

Program JPS ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan pekerja, melalui dua program utama berikut ini.

Program yang pertama yaitu program Tenaga Kerja Mandiri yang bertujuan untuk menciptakan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Para wirausaha ini nantinya akan mendapat kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan dan didampingi langsung oleh Kemnaker.

Baca Juga: Mau Bantuan Kuota Internet Gratis Lebih dari 45 GB dari Telkomsel? Ikuti Cara Berikut!

Baca Juga: Penyebab Pengguna Telkomsel Tidak Bisa Akses Kuota Internet Gratis dari Pemerintah, Cek Segera!

Program yang kedua yaitu program Padat Karya yang diperuntukkan bagi para penganggur dan setengah penganggur.

Pemerintah akan melakukan kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

“Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” ucap Menaker Ida Fauziyah, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Baca Juga: Daftar Penerima Program JPS Jaring Pengaman Sosial, Program untuk Wirausaha dan Pengangguran

Baca Juga: 11,4 Juta Pekerja Sudah Dapat, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp1,2 Juta Cair Hari Ini, Pastikan Namamu

Per tanggal 2 Oktober, program padat karya sendiri telah menyasar ke 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.

Meski baru diluncurkan baru-baru ini, tercatat sebanyak 1.985 kelompok wirausaha yang melibatkan 39.700 orang telah menerima bantuan ini.

Bantuan program ini berupa pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah