Beda dengan Kartu Prakerja, Program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker Tawarkan 2 Program

- 7 Oktober 2020, 05:28 WIB
Program JPS Kemnaker atau Jaring Pengaman Sosial Kemnaker adalah solusi buat para pencari kerja yang tidak lolos daftar Kartu Prakerja Gelombang 10
Program JPS Kemnaker atau Jaring Pengaman Sosial Kemnaker adalah solusi buat para pencari kerja yang tidak lolos daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 /Semarangku

SEMARANGKU – Berbeda dengan kartu prakerja yang telah diketahui masyarakat secara luas, program Jaring Pengaman Sosial atau JPS dari Kemnaker menawarkan dua program terbaik mereka.

Pandemi COVID-19 menyebabkan banyak sektor terganggu tak terkecuali sektor perekonomian yang merupakan inti dari kehidupan manusia.

Melihat urgensi dari pandemi ini, Pemerintah pun meluncurkan program Kartu Prakerja pada April lalu untuk membantu para pencari kerja atau korban PHK akibat pandemi.

Baca Juga: UPDATE, BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Madrasah Cair, Info Lewat Simpatika Baca Disini

Baca Juga: Masih Nganggur? Yuk Ikut Program JPS Jaring Pengaman Sosial, Dapat Hal Ini Seperti Kartu Prakerja

Sayangnya, program ini hanya menampung 5,6 juta orang saja di Indonesia dan lebih banyak prosentasi yang tidak kebagian. Untung saja, Kemnaker baru-baru ini meluncurkan program JPS.

Program Jaring Pengaman Sosial yang baru diluncurkan Kemnaker pada 4 Oktober lalu, termasuk langkah strategis untuk menangani dampak pandemi virus corona.

Hal ini berkaitan dengan melemahnya pereknomian yang ditandai dengan penurunan jumlah produksi, pengurangan tenaga kerja atau PHK, dan penurunan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Cair di Telkomsel, Lakukan Ini Jika Belum Masuk

Baca Juga: Sedih Belum Kabagian? Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Bulan Oktober, Yuk Klaim Milikmu!

Program JPS ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan pekerja, melalui dua program utama berikut ini.

Program yang pertama yaitu program Tenaga Kerja Mandiri yang bertujuan untuk menciptakan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Para wirausaha ini nantinya akan mendapat kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan dan didampingi langsung oleh Kemnaker.

Baca Juga: Syarat Penerima Program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker, Pendaftar Kartu Prakerja Boleh?

Baca Juga: Cara Ganjar Pranowo Apresiasi UKM yang Tetap Berkarya Saat Pandemi Berupa Anugrah Siddhakarya

Program yang kedua yaitu program Padat Karya yang diperuntukkan bagi para penganggur dan setengah penganggur.

Pemerintah akan melakukan kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

“Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industry kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” ucap Menaker Ida Fauziyah, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Baca Juga: Yuk Terapkan! Ini 9 Rahasia Agar Hidup Lebih Bahagia dan Menyenangkan

Baca Juga: Bioskop Trans TV, Sinopsis Film The Transporter Refueled, Tentara Bayaran Melawan Mafia Rusia

Per tanggal 2 Oktober, program padat karya sendiri telah menyasar ke 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.

Meski baru diluncurkan baru-baru ini, tercatat sebanyak 1.985 kelompok wirausaha yang melibatkan 39.700 orang telah menerima bantuan ini.

Bantuan program ini berupa pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x