PANTAS SAJA! Ini Penyebab Nomor Telkomsel-mu Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud

- 6 Oktober 2020, 13:28 WIB
Penyebab Nomor Telkomsel-mu Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud
Penyebab Nomor Telkomsel-mu Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud /Istimewa

SEMARANGKU - Penyebab bantuan kuota internet gratis tidak masuk ke nomor Telkomsel perlu kamu ketahui. Simak penjelasannya di artikel ini.

Bantuan kuota internet gratis untuk penerima yang menggunakan kartu Telkomsel telah disalurkan pihak Kemendikbud mulai bulan September 2020 lalu.

Di bulan Oktober 2020, rencananya penyaluran bantuan kuota internet gratis akan dilakukan kembali di tanggal 22-24 Oktober dan 28-30 Oktober 2020.

Baca Juga: Rp1,2 Juta OTW Rekening, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Cek Jadwalnya di BRI, BNI, BTN, Mandiri!

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Pinocchio Episode 4 di Net TV Selasa, 6 Oktober 2020, In Ha Kecewa pada Ibunya

Untuk jumlah bantuan tersebut, dibedakan menurut jenjang pendidikan di Indonesia.

Pelajar PAUD akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Pendidik PAUD hingga SMA akan mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 37 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: Tsunami Pulau Jawa, Fenomena Alam dan Pertanda Menakutkan yang Menyertainya, Sebelum Hapus Daratan

Baca Juga: Tanda Alam Saat Tsunami 20 Meter Datang ke Pulau Jawa, Ini yang Paling Menakutkan dan Diwaspadai

Pelajar SD hingga SMS akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Mahasiswa dan Dosen akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Perlu diketahui bahwa ada beberapa penyebab bantuan kuota internet gratis tersebut tidak bisa masuk ke nomor Telkomsel-mu.

Berikut penyebabnya.

1. Nomor Telkomsel yang kamu daftarkan sudah tidak aktif

2. Tidak menyerahkan nomor Telkomsel-mu ke pihak lembaga sekolah/perguruan tinggi

3. Sekolah/Perguruan tinggi tempatmu belajar tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca Juga: Binatang Ini Jadi Pertanda Datangnya Gempa dan Tsunami, Jika Ketemu Lari Cari Tempat Aman

Baca Juga: Tsunami 20 Meter di Pantai Selatan Jawa, Daerah Ini Jadi yang Terparah Kata Peneliti ITB

Adapun syarat-syarat untuk pihak lembaga pendidikan (Sekolah/Perguruan Tinggi) yakni.

Syarat untuk Lembaga Pendidikan PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Kantong Kering Minggir, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Bulan Ini, Berikut Daftar Penerimanya

Baca Juga: Kuota Melimpah, BLT UMKM Banpres Produktif Rp 2,4 Juta Cair Oktober, Cek Daftar Penerimanya

Syarat untuk Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah