Cair Nih! Cek Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah dan Tenaga Honorer Rp1,2 Juta

- 3 Oktober 2020, 09:25 WIB
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah dan Tenaga Honorer
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah dan Tenaga Honorer /Pixabay.com

SEMARANGKU – Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa guru madrasah akan menerima bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji.

Sayangnya, tidak semua guru madrasah dan tenaga honorer bisa mendapatkan BLT ini, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan ini.

Bagi yang berprofesi sebagai guru madrasah dan tenaga kependidikan honorer, cek syarat penerima BLT subsidi gaji berikut ini.

Baca Juga: Trending di YouTube, Ini Lirik Lagu Lovesick Girl BLACKPINK Lengkap dengan Terjemahan Indonesia

Baca Juga: Rizki DA Dituduh Lari dari Tanggung Jawab Seorang Ayah dan Tak Mau Akui Anak, Apa Jawabnya

Bantuan subsidi gaji untuk guru madrasah dan tenaga kependidikan honorer merupakan aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah mengingat dua kelompok ini juga sangat merasakan dampak pandemi covid-19.

Bantuan untuk digulirkan karena berdasarkan laporan akhir dari Kemnaker terkait realisasi program bantuan subsidi upah, sebanyak 2,4 juta calon penerima dinyatakan gugur atau batal menerima bantuan.

Di awal peluncuran program bantuan ini, Kemnaker menargetkan sebanyak 15,7 juta pekerja menerima bantuan subsidi upah di bulan September ini.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 untuk Guru Madrasah dan Tenaga Honorer, Ini Cara Dapatnya!

Baca Juga: BURUAN, Ini Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah dan Tenaga Honorer, Dapat Rp 2,4 Juta

Sebenarnya hingga 30 September, sebanyak 14,8 juta data penerima BLT subsidi gaji telah diterima pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah dilakukan pengecekan berlapis, hanya 12,4 juta data penerima yang telah tervalidasi dan layak mendapat bantuan subsidi upah.

Lebih lanjut, dana untuk kuota yang tidak terpenuhi akan direlokasi untuk bantuan tunai bagi guru honorer dan guru agama.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Sabtu 3 Oktober 2020 - Antam, Retro, Batik, Pegadaian Terbaru

Baca Juga: Dandim Paling Berani di Indonesia, Ucu Yustia Hadang Mantan Panglima Gatot Nurmantyo dan Ajak Debat

Syarat penerima BLT ini yaitu guru dan tenaga kependidikan madrasah bukan PNS (honorer) yang tercatat aktif mengajar di Simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependudukan Kemenag) pada Semester I tahun pelajaran 2020/2021.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengungkapkan bahwa pihaknya sedang dalam proses validasi data guru dan tenaga kependidikan honorer.

“Kami tengah validasi data guru dan tenaga kependidikan bukan PNS (honorer) yang ada di Simpatika,” ucap Muhammad Ali Ramdhani, 23 September 2020, dikutip oleh Semarangku dari laman Kemenag.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 3 Oktober 2020, 2 gram Capai Rp2.111.000 - Terbaru di Pegadaian

Baca Juga: Rizki DA Dituduh Lari dari Tanggung Jawab Seorang Ayah dan Tak Mau Akui Anak, Apa Jawabnya

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengungkapkan bahwa proses validasi data utamanya memastikan nomor rekening penerima dalam keadaan aktif.

Kemungkinan besar nominal jumlah yang akan diterima para penerima yaitu Rp 1,2 juta, sama seperti penerima BLT subsidi gaji yang disalurkan oleh Kemnaker.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah