Seniman Dapat Rp1 Juta, Ini Syarat Penerima Bansos Pekerja Seni dan Pelaku Budaya dari Kemenkeu

- 1 Oktober 2020, 13:36 WIB
Syarat Penerima Bansos Pekerja Seni dan Pelaku Budaya dari Kemenkeu
Syarat Penerima Bansos Pekerja Seni dan Pelaku Budaya dari Kemenkeu /Semarangku / Semarangku/

Baca Juga: Sinopsis Film I Am Wrath Bioskop Trans TV Malam Ini, John Travolta Mencari Keadilan

Jumlah uang Rp 1 juta merupakan honorarium atau bentuk jasa profesi atas keterlibatan pada karya bidang kebudayaan selama Covid-19.

Anggaran untuk bantuan sosial bagi para pelaku budaya untuk tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp 26,5 miliar.

Hingga minggu ketiga bulan September ini, setidaknya 5.296 pelaku seni budaya telah menerima bantuan sosial ini.

Baca Juga: Bikin Resah! Ganjar dan Moeldoko Sepakat Rumah Sakit Tak Boleh Covid kan Semua Pasien Meninggal

Baca Juga: BLT BPJS Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Rp 1,2 Juta ke Rekening Bank Berikut, Pastikan Namamu Ada Disini

Sayangnya, tidak semua seniman bisa mendapatkan bantuan ini. Hanya seniman yang memenuhi persyaratan berikut yang akan dapat bantuan.

  1. Pelaku budaya tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.

  2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp 5 juta per bulan sebelum wabah.

  3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x