Seniman Dapat Rp1 Juta, Ini Syarat Penerima Bansos Pekerja Seni dan Pelaku Budaya dari Kemenkeu

- 1 Oktober 2020, 13:36 WIB
Syarat Penerima Bansos Pekerja Seni dan Pelaku Budaya dari Kemenkeu
Syarat Penerima Bansos Pekerja Seni dan Pelaku Budaya dari Kemenkeu /Semarangku / Semarangku/

SEMARANGKU – Baru-baru ini Kementerian Keuangan atau Kemenkeu melalui media sosialnya mengumumkan adanya bantuan untuk seniman senilai Rp 1 juta.

Bantuan ini akan disalurkan kepada pekerja seni dan pelaku budaya yang yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemenkeu.

Bantuan ini merupakan respon terhadap dampak Covid-19 yang juga sangat dirasakan oleh para pekerja seni dan pelaku budaya.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Belum Masuk ke Nomor Indosat? Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Dengan 1 Rupiah Bisa Dapat Kuota Internet 30 GB, Buruan Aktifkan Kartu IM3 Ooredoomu!

Berdasarkan unggahan di media sosial Kemenkeu, program ini diberi nama Bantuan Pemerintah Program Apresiasi Pelaku Budaya.

Kementerian keuangan menargetkan sebanyak 26.500 pekerja seni dan pelaku budaya menerima bantuan sosial bernilai Rp 1 juta.

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud penerima akan dibina agar bisa mempublikasikan karya budayanya secara online.

Baca Juga: Sinopsis Film In The Blood Bioskop Trans TV Malam Ini, Bulan Madu Berubah Menjadi Bencana

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x