Belum Juga Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji, Simak Penyebabnya Berikut Ini

- 1 Oktober 2020, 04:35 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji /Semarangku / Semarangku/

SEMARANGKU – Sejak diluncurkannya BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji pada bulan Agustus 2020, nasibnya tetap berlanjut. Pemberian BLT tersebut bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19.

Hingga kini, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji telah sampai pada tahap ke 4. Dengan kriteria penerima tetap sama, yakni pekerja yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta per bulan dan sudah menjadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Berlandaskan data dari Kementerian Ketenagakerjaan per tanggal 28 September 2020, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Baca Juga: Pekerja Seni Bahagia, Segera Dapat BLT Bantuan Sosial dari Kemdikbud, Besarnya Rp 1 Juta per Orang

1.       Penerima subsidi gaji tahap I telah mencapai 2.48.429 penerima atau telah mencapai 99,38%.

2.       Penerima subsidi gaji tahap II telah mencapai 2.981.602 penerima atau telah mencapai 99,39%.

3.       Penerima subsidi gaji tahap III telah mencapai 3.476.123 penerima atau telah mencapai 99,329%.

4.       Penerima subsidi gaji tahap IV telah mencapai 1.238.187 penerima atau telah mencapai 46,65%

Baca Juga: WASPADA, Kemdikbud Tidak Minta Lakukan Ini untuk Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis

Baca Juga: Untuk 50,7 Juta Pelajar PAUD-SMA, Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

“Penyaluran bantuan gaji atau upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun, bagitu masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah,” tutur Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada Selasa, 29 September 2020.

Kendala-kendala yang menyebabkan belum tersalurkannya BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji sebesar Rp600 ribu per bulan tersebut adalah sebagai berikut:

1.       Adanya duplikasi nomor rekening penerima

2.       Nomor rekening penerima sudah tutup

3.       Nomor rekening pasif

4.       Nomor rekening penerima tidak valid

5.       Nomor rekening penerima dibekukan

6.       Nomor rekening penerima tidak sesuai dengan NIK

7.       Nomor rekening penerima tidak terdaftar

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud, Serta Pemberian Jadwal Selanjutnya, Catat!

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Cair ke 27,3 Juta Orang, Ini Cara Cek Penerimanya!

“Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subisdi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memasitkan tidak ada kesaahan dalam pelaporan rekening bank BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida.

Menaker Ida juga menambahkan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.***

 

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x