Baca Juga: Hari Terakhir Penyaluran! Sudah Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud? Ini Cara Ceknya!
Baca Juga: Tsunami 20 Meter di Pantai Selatan Jawa, Daerah Ini Jadi yang Terparah Kata Peneliti ITB
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.
Baca Juga: CATAT! Bantuan Kuota Internet Gratis untuk Belajar Hanya Bisa Dipakai untuk Aplikasi Ini!
Baca Juga: Hal Mengerikan dari Vanuatu, Mulai Negara Kanibal Hingga Tukang Fitnah Indonesia, 7 Fakta Vanuatu
Syarat untuk Perguruan Tinggi atau Universitas
1. Perguruan Tinggi atau Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemendikbud.
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput
3. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.