Dapatkan Dana Tambahan Insentif Katu Prakerja Gelombang 10 dengan Cara ini, Ikuti Langkahnya!

- 29 September 2020, 20:36 WIB
Dapatkan Dana Tambahan Insentif Katu Prakerja Gelombang 10 dengan Cara ini, Ikuti Langkahnya!
Dapatkan Dana Tambahan Insentif Katu Prakerja Gelombang 10 dengan Cara ini, Ikuti Langkahnya! /Pixabay/

SEMARANGKU – Setelah peserta lolos seleksi pendaftaran kepesertaan kartu Prakerja, peserta diwajibkan mengikuti pelatihan kompetensi sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat digital yang akan dijadikan sebagai sarana untuk pencairan dana insentif kartu Prakerja senilai Rp600 ribu.

Tidak hanya itu, jika peserta melakukan hal sederhana sebagai berikut, peserta akan mendapatkan tambahan dana hasil survei senilai Rp50 ribu yang diberikan bertahap sebanyak tiga kali dengan total keseluruhan senilai Rp150 ribu.

Setelah lolos seleksi kepesertaan pendaftaran, selanjutnya melanjutkan membeli pelatihan kompetensi sekaligus mengikuti serangkaian kelas pelatihan sesuai dengan tahapan–tahapan yang ditentukan seperti menyelesaikan kewajiban menghadiri webinar dan menyelesaikan examinasi hasil pelatihan.

Baca Juga: YES, Vanuatu 3 Kali Kena 'Tampar' 3 Diplomat Cantik Indonesia di PBB, Siapa Saja, Ini Profilnya

Baca Juga: Tsunami 20 Meter di Pantai Selatan Jawa, Daerah Ini Jadi yang Terparah Kata Peneliti ITB

Maka peserta akan mendapatkan sertifikat sebagai tanda penyelesaian serangkaian pelatihan kompetensi yang diberikan dan peserta tersebut berhak mendapatkan insentif senilai Rp600 ribu rupiah yang diberikan secara bertahap setiap bulan selama empat bulan.

Setelah selesai dengan semua itu, ada beberapa tahapan sederhana berikutnya yang dapat diselesaikan oleh peserta untuk mendapatkan dana tambahan dengan nilai nominal Rp50 ribu yang juga diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.

Dana tersebut akan dicairkan setelah peserta mengikuti survei Evaluasi Kartu Prakerja.

Baca Juga: BAHAYA! Jika Tidak Melakukan Hal Ini, Kepesertaan Kartu Prakerja Auto Dicabut!

Baca Juga: Penyaluran Terakhir Besok! Yuk Ikuti Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Ini!

Pada gelombang pendaftaran sebelumnya survey evaluasi kartu prakerja ini bernama survei kebekerjaan, yang sekarang diganti dengan nama survei evaluasi kerja.

Seperti dalam FAQ Prakerja, setiap peserta yang lolos akan mendapatkan insentif tambahan sebesar Rp.150.000 yang akan diberikan selama 3 kali setelah menyelesaikan dengan mengisi mengisi survey evaluasi kerja.

Insentif akan ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet peserta paling lama 14 hari setelah menyelesaikan survei.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan Utama Mabes Polri Larang Gelaran Nobar Film G30S PKI

Baca Juga: Spesifikasi Minimum Android untuk Bermain Game Genshin Impact, Segera Upgrade HP Kamu

Peserta akan mendapatkan notifikasi untuk menyelesaikan survei prakerja saat memasuki akun prakerja dengan catatan peserta sudah menyelesaikan minimal 1 pelatihan serta memberikan ulasan dan rating pelatihan dan sudah menerima insentif pertama setelah menyelesaikan pelatihan.

Setelah semua itu terlampaui peserta akan mendapatkan notifikasi pada akun untuk menyelesaikan survey tersebut.

Adapun cara mengisi survei Evaluasi Kartu Prakerja adalah dengan mengakses akun prakerja, dan jika sudah muncul notifikasi pada dasbor peserta dapat mengeklik tautan yang muncul pada dashboard tersebut di halaman akun Kartu Prakerja dan mengisi surveinya.

Baca Juga: YES, Vanuatu 3 Kali Kena 'Tampar' 3 Diplomat Cantik Indonesia di PBB, Siapa Saja, Ini Profilnya

Baca Juga: Tsunami 20 Meter di Pantai Selatan Jawa, Daerah Ini Jadi yang Terparah Kata Peneliti ITB

Batas waktu pengisian survei adalah 30 hari sejak notifikasi masuk ke akun dashboard prakerja.

Setelah selesai maka peserta akan mendapatkan kompensasi senilai Rp50 ribu diluar insentif Rp600 ribu yang akan di transfer ke dalam rekening BNI maupun dompet elektronik peserta yang sudah ditautkan pada akun pendaftaran tersebut. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x