Jangan Blunder! Lakukan 6 Hal Ini, Pasti Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Cair!

- 29 September 2020, 09:12 WIB
Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Cair jika kamu melakukan 6 hal ini
Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Cair jika kamu melakukan 6 hal ini /Semarangku.com

Baca Juga: Hal Mengerikan dari Vanuatu, Mulai Negara Kanibal Hingga Tukang Fitnah Indonesia, 7 Fakta Vanuatu

1. Pejabat negara

2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada baan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Karena jika kamu termasuk dalam orang yang menjabat profesi di atas, sudah pasti kamu tidak akan lolos Prakerja, dan tidak akan mendapat dana insentif kartu Prakerja gelombang 10. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: prakerja.go.id Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x