Jangan Blunder! Lakukan 6 Hal Ini, Pasti Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Cair!

- 29 September 2020, 09:12 WIB
Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Cair jika kamu melakukan 6 hal ini
Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Cair jika kamu melakukan 6 hal ini /Semarangku.com

SEMARANGKU - Insentif kartu Prakerja gelombang 10 sudah pasti akan cair jika kamu melakukan 5 hal ini, apa saja? Simak penjelasan selengkapnya di artikel ini.

Insentif kartu prakerja gelombang 10 akan diberikan kepada para pendaftar yang sudah lolos dan dinyatakan sebagai penerima kartu Prakerja.

Dilansir Semarangku dari laman Prakerja, dana Insentif kartu Prakerja gelombang 10 akan diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan (untuk 4 bulan), dan masih akan mendapatkan tambahan dari insentif survei keberkerjaan dengan anggaran sejumlah Rp50 ribu untuk tiga kali survei.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud untuk Tri, Indosat, Hingga Telkomsel

Baca Juga: Disuguhi Kursi oleh Najwa Shihab, Menkes Terawan Tak Bergeming, Netizen pun Ikut Membantu!

Kartu Prakerja gelombang 10 sendiri telah ditutup pendaftarannya pada Senin, 28 September 2020. Setelah sebelumnya dibuka mulai Sabtu, 26 September 2020.

Kartu Prakerja gelombang 10 menyasar 200 ribuan pendaftar, sisa kuota tersebut adalah sisa kuota pendaftar sedari pembukaan gelombang 1 hingga gelombang 9.

Untuk memastikan kamu mendapatkan dana insentif kartu Prakerja gelombang 10, ada 5 hal yang harus kamu lakukan, hal tersebut melansir dari penjelasan pihak Prakerja mengenai 5 hal yang harus dihindari.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud untuk Tri, Indosat, Hingga Telkomsel

Baca Juga: SOAL DAN JAWABAN TVRI Hari Ini Selasa 29 September 2020, SD Kelas 4-6: Hewan dan Tumbuhan Langkah

Baca Juga: Akhirnya Najwa Shihab Berhasil Berdialog dengan Menkes Terawan di Mata Najwa, Cek Pembahasannya!

Lima hal yang harus lamu hindari tersebut adalah.

1. Pastikan sudah mengisi ulasan pada Lembaga Pelatihan

2. Pastikan kamu sudah memberikan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan

3. Pastikan Nomor rekening atau akun e-wallet yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja aktif

4. Upgrade akun e-wallet atau lakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto)

5. Pastikan data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Selain 5 hal itu ada satu hal yang lebih penting untuk kamu pastikan, pastikan kamu tidak menjabat sebagai tujuh profesi berikut.

Baca Juga: Lima Warga Sipil Irak Tewas Karena Serangan Roket di Kota Baghdad

Baca Juga: Hal Mengerikan dari Vanuatu, Mulai Negara Kanibal Hingga Tukang Fitnah Indonesia, 7 Fakta Vanuatu

1. Pejabat negara

2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada baan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Karena jika kamu termasuk dalam orang yang menjabat profesi di atas, sudah pasti kamu tidak akan lolos Prakerja, dan tidak akan mendapat dana insentif kartu Prakerja gelombang 10. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: prakerja.go.id Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x