Catat! Ini Golongan Orang yang Akan Dapat BLT Subsidi Upah Tahap 5, Anda Termasuk?

- 27 September 2020, 04:20 WIB
Ilustrasi, Golongan Orang yang Akan Dapat BLT Subsidi Upah Tahap 5
Ilustrasi, Golongan Orang yang Akan Dapat BLT Subsidi Upah Tahap 5 /Pixabay/

SEMARANGKU – Pekerja bergaji di bawah 5 juta bisa merasa lega karena pemerintah telah menggelontorkan bantuan Rp 600 ribu di masa pandemi ini.  BLT Subsidi Upah Tahap 5 pun segera akan dicairkan, legalah hati mereka, namun ada golongan yang tidak termasuk dapat bantuan.

Setelah penyaluran hingga tahap keempat, pencairan BLT subsidi upah tahap 5 sangat ditunggu pekerja yang telah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai calon penerima bantuan. Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima bantuan subsidi upah sesuai dengan Permenaker No.14 Tahun 2020.

Persyaratan pertama yang harus dipenuhi yaitu kewarganegaraan yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Syarat berikutnya yaitu terdaftar sebagai pekerja atau buruh penerima gaji atau upah dan terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tak Perlu Daftar! BLT Rp 500 Ribu per KK non PKH Pasti Cair Jika Namamu Ada di Sini

Baca Juga: Konser Dangdut Tegal Makan Korban, Kapolsek Dicopot dan Wakil Ketua DPRD Juga Terancam Pidana

Keanggotaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan kepesertaan setidaknya aktif hingga bulan Juni 2020.

Syarat yang ketiga yaitu peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat yang terakhir yaitu memiliki rekening bank yang aktif yang nantinya akan digunakan untuk menyalurkan bantuan.

Baca Juga: Kuota Hampir Habis! Yuk Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10, Ini Caranya

Baca Juga: RESMI dan SAH, Valentino Rossi Musim Depan Bersama Yamaha Petronas SRT 2021, Tidak Jadi Pensiun

Untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bantuan BLT Subsidi Upah atau tidak, kunjungilah laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di smartphone atau komputer.

Setelah masuk ke laman, pekerja akan diminta untuk memasukkan email dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan data diri sebagai penerima BLT Subsidi Upah.

Setelah berhasil masuk, akan muncul laman yang berisi nama, nomor induk kependudukan atau NIK, upah, dan nomor rekening yang didaftarkan untuk menerima bantuan BLT Subsidi Upah.

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud? Ini Penyebabnya, Jangan Dilakukan Lagi!

Baca Juga: NASA Ketar Ketir Karena China Sudah Siap Bikin Stasiun Luar Angkasa Sendiri Aktif 2022, Saingi ISS

Melalui laman tersebut pekerja dapat memastikan bahwa dirinya terdaftar sebagai calon penerima BLT subsidi gaji atau upah. Pastikan nama pekerja dan nama di rekening sama.

Jika semua datanya tepat dan sesuai dengan Permenaker No. 14 Tahun 2020, dapat dipastikan pekerja tersebut mendapat bantuan BLT Subsidi Upah Tahap 5.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x