Baca Juga: RESMI dan SAH, Valentino Rossi Musim Depan Bersama Yamaha Petronas SRT 2021, Tidak Jadi Pensiun
Selain mengecek keaktifan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, penting pula untuk mengecek apakah pekerja telah didaftarkan perusahaannya untuk mendapat bantuan BLT Subsidi Upah Tahap 5 atau belum.
Cara mengeceknya cukup dengan mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di smartphone atau komputer. Setelah masuk ke laman, pekerja akan diminta untuk memasukkan email dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan data diri.
Setelah berhasil masuk, akan muncul laman yang berisi nama, upah, dan nomor rekening yang didaftarkan untuk menerima bantuan.
Baca Juga: China dan Taiwan Siap Perang, Taiwan Uji Coba Rudal Saat Ada Kapal Mata-Mata China yang Mengintai
Baca Juga: Tak Perlu Daftar! BLT Rp 500 Ribu per KK non PKH Pasti Cair Jika Namamu Ada di Sini
Melalui laman tersebut pekerja dapat memastikan bahwa dirinya terdaftar sebagai calon penerima BLT subsidi gaji atau upah. Pastikan nama pekerja dan nama di rekening sama.
Jika semua datanya tepat dan memenuhi syarat yang ditentukan Permenaker No. 14 Tahun 2020, dapat dipastikan pekerja tersebut akan mendapat bantuan.***