Baca Juga: Kuota Hampir Habis! Yuk Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10, Ini Caranya
Argo juga menambahkan jika penyelidikan dimulai dengan laporan polisi tipe A. Laporan tipe A adalah laporan yang dibuat internal polisi saat menemukan, mengetahui dan mengalami suatu tindakan yang diduga mengandung unsur pidana. “Laporan Polisi Nomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota, tanggal 25 September 2020,” jelasnya.
Secara tepisah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga angkat bicara soal kasus konser dangdut di kota Tegal ini. Sebelumnya Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono beserta jajaran Forkopimda Kota Tegal, di rumah dinas Puri Gedeh, Jumat (25/9) malam kemarin untuk meminta maaf terkait hal ini.
Namun meski begitu pelanggaran adalah pelanggaran dan semua yang terlibat memang harus mendapat penindakan tak pandang bulu siapa. Pada pertemuan itu, Forkopimda Kota Tegal hadir lengkap yakni Wakil Wali Kota Tegal Jumadi, Sekda Kota Tegal Johardi, Kapolres Tegal AKBP Rita Wulandari, Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar dan Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro.
Baca Juga: Buntut Dangdutan di Tegal, Ganjar Pranowo Tegur Wali Kota dan Kasatpol PP
Baca Juga: RESMI dan SAH, Valentino Rossi Musim Depan Bersama Yamaha Petronas SRT 2021, Tidak Jadi Pensiun
Dari pertemuan tersebut, Ganjar mengatakan sudah menerima klarifikasi terkait acara dangdut dari pesta pernikahan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
“Intinya dari forkopimda datang untuk memberikan penjelasan kondisi yang ada dan mengclearance apa yang terjadi dan beliau intinya meminta maaf atas kejadian itu,” tutur Ganjar usai pertemuan.
Lebih lanjut, Ganjar Pranowo juga menyampaikan bahwa dirinya meminta agar kejadian tersebut jangan sampai terulang di kemudian hari.
Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Tutup Paksa Ponpes di Kebumen dan Banyumas Karena Hal Ini