Syarat dan Jadwal Pencairan Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Tahap 2, Catat!

- 26 September 2020, 04:00 WIB
Jadwal dan Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Tahap 2
Jadwal dan Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Tahap 2 /Twitter/@KemenkeuRI

SEMARANGKU - Kabar bahagia bagi pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen di seluruh Indonesia, Bantuan subsidi kuota internet gratis dari Kemendikbud akan kembali disalurkan di tahap kedua.

Kemendikbud telah menyalurkan bantuan kuota internet gratis kepada pelajar dan mahasiswa unrtuk tahap pertama.

Penyaluran bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud disalurkan pada 22 September 2020 hingga 24 September 2020.

Baca Juga: Setelah Viral, Walikota Tegal Menghadap Ganjar Pranowo, Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Dangdutan

Baca Juga: Kalah 1-0, SEDANG BERLANGSUNG Babak 2 Live Streaming Timnas U-19 Indonesia vs Bosnia Herzegovina

Dilansir Semarangku dari laman resmi Kemendikbud, sesuai jadwal yang ditetapkan, bantuan kuota internet gratis untuk belajar dari Kemendikbud tahap 2 akan disalurkan pada akhir bulan September ini.

Tepatnya, bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tahap 2 akan disalurkan pada tanggal 28 September 2020 hingga 30 September 2020.

Dalam pencairannya, perlu diperhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud.

Baca Juga: LIVE STREAMING Timnas U-19 Indonesia VS Bosnia Herzegovina Gratis Resmi di NET TV dan TV Online

Baca Juga: MotoGP Catalunya: Suzuki Paling Dikhawatirkan Pebalap Yamaha, Fabio Quartararo Karena Sangat Cepat

Syarat ini harus dipenuhi oleh pihak sekolah/perguruan tingga dan pelajar/mahasiswa serta dosen/guru agar bisa menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut

Syarat Untuk PAUD hingga SMA
1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi Dorong Pemerintah Beri Akses Klub untuk Kelola Fasilitas Olahraga

Baca Juga: LIVE STREAMING Tokopedia WIB TV Show Spesial TREASURE-ITZY Gratis di NET TV, Indosiar, SCTV, YouTube

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Tavip Supriyanto Pjs Walikota Dilantik, Ganjar Pranowo: Jangan Ijinkan Kegiatan Potensi Kerumunan

Baca Juga: CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi Dorong Pemerintah Beri Akses Klub untuk Kelola Fasilitas Olahraga

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Pendidik/Dosen
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x