Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Penderita Gula Darah dan Hipertensi Tetap di Rumah untuk Tekan Angka Kematian
Baca Juga: Donald Trump Berencana Blokir Pengunduhan TikTok dan WeChat di AS Pada Hari Minggu
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah sempat menyebutkan kendala yang dialaminya ketika menyalurkan dana bantuan sehingga kemungkinan besar bantuan subsidi tak kunjung cair.
Kendala tersebut meliputi duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.
Untuk mengatasi masalah ini, Menaker Ida Fauziyah mengimbau para pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dengan pekerja.
Baca Juga: Jadwal Indosiar Hari Ini Sabtu, 19 September 2020, Ada LIDA 2020 TOP 6 GRUP 1 RESULT SHOW
Baca Juga: Kabar Baik, BLT Subsidi Upah Tahap 4 Cair Segera, Anda Terdaftar? Ini Cara Mengeceknya
“Kami mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Menaker Ida Fauziyah.
Selain itu, penyebab lain pekerja tidak kunjung mendapat bantuan subsidi gaji yaitu tidak memenuhinya pekerja dengan syarat yang ditentukan oleh Permenaker No. 14 Tahun 2020.
Pekerja atau perusahaan perlu memeriksa kesesuaian penerima bantuan subsidi gaji atau upah dengan peraturan yang berlaku.