Baca Juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dianggap Gila, Eks Ketua MPR: Sepertinya Tidak Mungkin!
Melalui laman tersebut pekerja dapat memastikan bahwa dirinya terdaftar sebagai calon penerima BLT subsidi gaji atau upah.
Jika semua datanya tepat dan memenuhi syarat yang ditentukan Permenaker No. 14 Tahun 2020, dapat dipastikan pekerja tersebut akan mendapat bantuan.
Pihak Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan selalu memberi kabar terbaru terkait subsidi yang telah disalurkan melalui media sosial resmi mereka.
Sehingga, calon penerima bantuan bisa memeriksanya hanya melalui HP atau Smartphone.***