4. Menjaga jarak
5. Menerapkan polah hidup bersih dan sehat
Baca Juga: Jadwal Acara Global TV Hari Ini Senin, 14 September 2020, Ada Hail Caesar!
Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Rp1,2 Juta Untuk Korban PHK Cair Hari Ini, Program Subsidi Gaji Sangat Membantu
Selain menjelaskan tentang kewajiban perorangan dalam melaksanakan protokol kesehatan, produk hukum tersebut juga memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan maupun para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau pengnggung jawab tepat dan fasilitas umum.
Tugas yang wajib dilakukan oleh para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau pengnggung jawab tepat dan fasilitas umum adalah menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau pengnggung jawab tepat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan tugas yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi administratif secara berjenjang.
Baca Juga: Jadwal TV ANTV Hari Ini Senin, 14 September 2020, Lanjutan Kisah Bawang Putih Berkulit Merah
Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Hari Ini Senin, 14 September 2020, Ada Kontes KDI 2020
Sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrative, hingga pencabutan izin usaha.