Baca Juga: Ditutup Siang Ini, Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Bisa Langsung Lolos, Ini Caranya!
Sesuai Permenaker No. 14 Tahun 2020, salah satu yarat mendapat bantuan yaitu kepesertaan aktif hingga bulan Juni 2020 sehingga para pekerja dengan kasus di atas masih berhak mendapat bantuan.
SMS atas nama BP Jamsostek akan masuk ke pekerja dengan kondisi kena PHK yang telah disebutkan di atas.
Ciri SMS dari BP Jamsostek yaitu mengatasnamakan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. SMS tersebut berisi apakah seseorang menerima dana bantuan subsidi gaji atau tidak dari pemerintah.
Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini Senin, 14 September 2020, SD Kelas 4-6: Perkalian Pecahan
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk Pemuda Tak Dikenal, Ini Kronologis Kejadiannya!
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan SMS ke pekerja yang bersangkutan bahwa status kepesertaannya masih aktif dan memenuhi kriteria mendapat bantuan.
Pekerja diminta untuk memperhatikan kode unik dan link yang tertera. Link yang benar yaitu bsu.bpjamsostek.id(kode unik).
Bukalah link yang tertera di SMS tersebut dan masukkan data yang diperlukan agar update data korban PHK yang memenuhi syarat mendapat bantuan dapat sampai ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Trending Twitter, Ini Komentar Ridwan Kamil atas Terjadinya Penusukan Syekh Ali Jaber