Selain BLT, Inilah Kelonggaran BPJS Ketenagakerjaan di Tengah Pandemi Covid-19!

- 10 September 2020, 07:31 WIB
Selain BLT, Inilah Kelonggaran BPJS Ketenagakerjaan di Tengah Pandemi Covid-19!
Selain BLT, Inilah Kelonggaran BPJS Ketenagakerjaan di Tengah Pandemi Covid-19! /

“Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai bulan januari 2021,” kata Ida.

Baca Juga: Cara Dapat Subsidi Kuota Pelajar dan Mahasiswa, Batas Akhir Besok, Buruan!

Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Hari Ini Kamis, 10 September 2020, Ada Sultan Aji Serial Terbaru

Sedangkan syarat penerima kelonggaran tersebut, berdasarkan pasal 13 ayat 1 antara lain sebagai berikut:

1. Peserta merupakan penerima upah

2. Peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020.

“Dengan adanya penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketntuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Baca Juga: Marchella FP Penulis NKCTHI Berikan Tips Atasi Writer Block

Baca Juga: LIVE STREAMING TVRI, Belajar Dari Rumah, SD kelas 4-6: Cara Membaca Puisi

Ida juga memberikan informasi kepada pemberi kerja bahwa peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM di bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut dapat digunakan untuk membayar iuran JKK dan JKM berikutnya.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah